TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan perkara uang yang ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya dalam pemeriksaan hari ini, 23 Mei 2019. Ia diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Romy) dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: KPK Duga Duit di Kantor Lukman Hakim Terkait Kasus Romy
Lukman mengatakan uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta di lacinya adalah akumulasi dari Dana Operasional Menteri yang diperolehnya. "Ya, saya jelaskan semua itu adalah akumulasi dari dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya," kata Lukman usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi tersangka. KPK menyangka Romi menerima suap Rp 300 juta dari dua kepala kantor agama itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman. Dari penggeledahan itu KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu.
Lukman mengatakan, sebagian uang yang ada di lacinya itu merupakan honorarium yang diterima dari berbagai kegiatan, misalnya ceramah dan pembinaan. “Baik urusan di dalam maupun di luar Kementerian Agama,” kata dia. "Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan baik keluar negeri ataupun di dalam negeri."
Sebelumnya, Lukman juga telah diperiksa sebagai oleh KPK pada 8 Mei 2019 lalu untuk kasus yang sama. Kemarin, 22 Mei 2019, Lukman juga diperiksa terkait proses penyelenggaraan haji.